PROFIL JDIH BAGIAN HUKUM SETDA KABUPATEN SERAM BAGIAN TIMUR
Struktur Organisasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur
KEPALA BAGIAN HUKUM
MOHTAR RUMADAN, SH
Penata Tk.I –III/d
NIP. 197406112006041013
KASUBAG PERUNDANG - UNDANGAN
M.FAHRUDIN TIANOTAK, SH
Penata – III/c
NIP. 19840205 201101 1 010
TAUFIK ARIEF, SH
NIP. 19881026 201504 1 002
RIZNA A. LARASATY, SH
NIP. 19960412 201903 2 017
SANTI RUMAIN
NIP. 19851204 201001 2 017
YESSI KRISNA
NIP. 19741217 201410 2 001
KASUBAG BANTUAN HUKUM
RUDI JAYA MADJID, SH
NIP. 19800929 201504 1 001
MEMET I. SAIMIMA, SH
NIP. 19930529 201903 1 007
NUR DAHLIA IALUHUN
NIP. 19771012 200604 2 029
ABUBAKAR WAILISSA
NIP. 19791212 200701 1 015
KASUBAG DOKUMENTASI DAN INFORMASI
LILY WAILISSA, SH
Penata – III/c
NIP. 19760224 200904 2 001
HALIDA RUMATA, SHi
NIP. 19770309 201404 2 001
EKO ADI PRATIWI
NIP. 19841026 201001 2 022
JOSEPH MALOKY
NIP. 19740521 201410 1 001
FEBY A. ROSALIN JOHANNES
NIP. 19860205 201504 2 002
Visi
Terwujudnya kerangka sistem yang menunjang penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan Kabupaten Seram Bagian Timur yang mengedepankan terciptanya suatu keserasian antara ketertiban, ketentraman, dan kesejahteraan.
Misi
- Menyusun peraturan perundang – undangan yang dapat merekayasa masyarakat sehingga tercipta Kabupaten Seram Bagian Timur yang tertib, aman, dan sejahtera;
- Menciptakan kondisi Kabupaten Seram Bagian Timur yang tertib dengan upaya penegakan hukum;
- Mengkaji, menyusun dan mengembangkan peraturan perundang – undangan untuk mewujudkan good governance;
- Meningkatkan kinerja dan produktivitas organisasi melalui pelayanan hukum, informasi, dan pengkajian hukum.
Tugas Pokok
Melaksanakan sebagian tugas Asisten Pemerintahan di bidang penyiapan dan perumusan produk-produk hukum daerah, bantuan hukum, administrasi dan dokumentasi hukum, serta mengkaji dan mengevaluasi pelaksanaan peraturan perundangan pada pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur
Tujuan
Pelaksanaan Jaringan Dokumentasi Dan Informasi (JDI) Hukum on line ini dibangun guna mempermudah penemuan kembali peraturan perundang-undangan secara cepat, tepat, dan akurat.
Fungsi
- Salah satu upaya penyediaan sarana pembangunan bidang hukum;
- Untuk meningkatkan penyebarluasan dan pemahaman pengetahuan hukum;
- Untuk memudahkan pencarian dan penelusuran peraturan perundang- undangan dan bahan dokumentasi hukum lainnya;
- Untuk Meningkatkan pemberian pelayanan pelaksanaan penegakan hukum dan kepastian hukum.